Hakikat Negara Kesatuan Menurut Para Ahli, Materi PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka

By Syifa Amalia, Senin, 27 Maret 2023 | 08:00 WIB
Materi PKN mengenai hakikat negara kesatuan menurut para ahli. (Pexels/Mikhail Nilov)

3. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim

Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, makna negara Kesatuan adalah bentuk negara yang tersusun atas satu negara tanpa ada negara bagian di dalam negara seperti negara federal.

Pendapat ini mirip dengan pendapat Busroh dan Soehino.

4. Fred Isjwara

Menurut Fred Isjwara, negara kesatuan adalah bentuk negara yang kewenangan legislatif tertingginya ada di satu badan legislatif pusat.

Menurutnya, bentuk negara kesatuan adalah bentuk yang paling kokoh dibandingkan dengan negara federasi dan konfederasi.

Tergolong bentuk negara paling kokoh karena dalam negara kesatuan terdapat unsur persatuan dan kesatuan yang lebih kuat.

5. C.S.T. Kansil

Menurut C. S. T. Kansil, makna negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat di mana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja.

Pemerintah pusat juga berwenang mengatur seluruh daerah.

Indonesia merupakan salah satu negara yang berbentuk negara kesatuan.

Hal ini tertulis di UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang terbagi atas daerah, provinsi, kabupaten/kota.

6.  C. F. Strong

Menurut Charles Frederick Strong, makna negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.

Kekuasaan negara kesatuan dipegang oleh pemerintah pusat yang menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi.

Baca Juga: Pengaruh Positif Iptek bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, Materi PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka