Hakikat Negara Kesatuan Menurut Para Ahli, Materi PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka

By Syifa Amalia, Senin, 27 Maret 2023 | 08:00 WIB
Materi PKN mengenai hakikat negara kesatuan menurut para ahli. (Pexels/Mikhail Nilov)

Nakita.id – Istilah negara kesatuan sudah sangat sering didengar sebab nama negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi, istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam pola pikir kita selaku warga negara Indonesia.

Akan tetapi, tahukah apa makna dan karakteristik negara kesatuan?

Materi mengenai hal ini terdapat dalam materi Pendidikan Kewarganegaraan kelas XII Kurikulum Merdeka.

Untuk memudahkan memahaminya, cari tahu hakikat negara kesatuan menurut parah ahli berikut ini.

Hakikat Negara Kesatuan Menurut Para Ahli

Berikut beberapa pengertian negara kesatuan menurut para ahli.

1. Cohen dan Peterson

Menurut John M. Cohen dan Stephen B. Peterson, makna negara kesatuan adalah bentuk negara di mana pemerintah pusat bertindak sebagai pemegang kendali yang menjalankan kedaulatan tertinggi suatu negara.

Pemerintah pusat diawasi sekaligus dibatasi dengan Undang-Undang untuk mencegah kesewenang-wenangan kekuasaan.

2. Abu Daud Busroh dan Soehino

Menurut Abu Daud Busroh dan Soehino, makna negara kesatuan adalah bentuk negara yang sifatnya tunggal.

Artinya, negara kesatuan hanya terdiri dari satu negara saja dan tidak tersusun dari beberapa negara bagian.

Dalam negara kesatuan tidak terdapat negara di dalam negara, seperti pada bentuk negara federal.

Baca Juga: Sikap Selektif dalam Menghadapi Berbagai Pengaruh Kemajuan Iptek, Materi PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka

3. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim

Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, makna negara Kesatuan adalah bentuk negara yang tersusun atas satu negara tanpa ada negara bagian di dalam negara seperti negara federal.

Pendapat ini mirip dengan pendapat Busroh dan Soehino.

4. Fred Isjwara

Menurut Fred Isjwara, negara kesatuan adalah bentuk negara yang kewenangan legislatif tertingginya ada di satu badan legislatif pusat.

Menurutnya, bentuk negara kesatuan adalah bentuk yang paling kokoh dibandingkan dengan negara federasi dan konfederasi.

Tergolong bentuk negara paling kokoh karena dalam negara kesatuan terdapat unsur persatuan dan kesatuan yang lebih kuat.

5. C.S.T. Kansil

Menurut C. S. T. Kansil, makna negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat di mana keseluruhan negara dikuasai hanya oleh satu pemerintah pusat saja.

Pemerintah pusat juga berwenang mengatur seluruh daerah.

Indonesia merupakan salah satu negara yang berbentuk negara kesatuan.

Hal ini tertulis di UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang terbagi atas daerah, provinsi, kabupaten/kota.

6.  C. F. Strong

Menurut Charles Frederick Strong, makna negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.

Kekuasaan negara kesatuan dipegang oleh pemerintah pusat yang menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah berdasarkan hak otonomi.

Baca Juga: Pengaruh Positif Iptek bagi Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, Materi PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka

Namun, pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Jadi, hakikat negara kesatuan adalah kedaulatannya yang tidak terbagi.

Menurut C.F Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution (1963:84), negara kesatuan adalah bentuk negara dimana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.

Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat.

Pendapat C.F Strong tersebut dapat dimaknai bahwa negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal.

Yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.

Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.

Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.

Baca Juga: Jenis-jenis Pelanggaran Hukum dan Sanksi Serta Norma Tegas yang Diterapkan Dalam Masyarakat, Materi PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka