THR PNS Cair H-10, Sayangnya Cuma Segini Nominal yang Akan Diterima, Tidak Full 100 Persen!

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 10 April 2023 | 13:30 WIB
Pencairan THR PNS 2023 (Freepik.com)

Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp35 ribu.

Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp41 ribu per hari.

- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp4.375.000.

Untuk eselon IIA sebesar Rp3.250.000, IIB sebesar Rp2.250.000, III A sebesar Rp1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp540 ribu, IVB sebesar Rp490 ribu, VA sebesar Rp360 ribu.

- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp185 ribu dan golongan IV sebesar Rp190 ribu.

Baca Juga: PNS Se-Indonesia Kejatuhan Durian Nomplok, Inilah Besaran THR yang Diterima Minggu Depan