Nakita.id - Penting diingat, imunisasi merupakan salah satu hak dasar anak.
Bahkan, hak imunisasi ini sudah tertuang dalam Konvensi Hak Anak Pasal 24, dimana anak berhak mendapat status kesehatan tertinggi.
Apalagi, sesuai dengan Permenkes No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Imunisasi, disebutkan bahwa imunisasi merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kekebalan secara aktif terhadap suatu penyakit.
Oleh karena itu, Moms dan Dads harus memastikan agar kebutuhan imunisasi anak sudah terpenuhi sejak dini.
Namun sayangnya, ternyata ada sebagian kecil orangtua yang menolak anaknya untuk diimunisasi.
Bahkan, ada pula sebagian kecil yang tidak tahu pentingnya imunisasi untuk tumbuh kembang anak.
Supaya hak anak mendapatkan imunisasi dapat tersebar merata di Indonesia, berikut langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian PPPA.
Langkah Kementerian PPPA dalam Perwujudan Hak Anak untuk Mendapat Imunisasi
Merujuk pada Konvensi Hak Anak Pasal 24, Anggin Nuzula Rahma menyampaikan bahwa anak berhak untuk menikmati status kesehatan tertinggi yang tentunya dicapai untuk memperoleh sarana-sarana perawatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
"Poin ini juga ditegaskan pula di Pasal 2C, (dimana) pemerintah harus mengambil langkah yang tepat untuk memberantas penyakit dan kekurangan gizi, termasuk dalam kerangka perawatan kesehatan dasar, melalui penerapan teknologi yang mudah," ujar Anggin saat dihubungi Nakita pada Kamis (13/4/2023).
"Dan, harus mengadakan pengadaan makanan yang bergizi serta air minum yang bersih, dengan mempertimbangkan bahaya-bahaya dan risiko pencemaran lingkungan," lanjutnya menyampaikan.
Baca Juga: Apa Dampak yang Ditimbulkan Jika Hak Imunisasi Anak Tak Terpenuhi? Ini Kata KemenPPPA