Kerja sama ini dilakukan melalui pengembangan UKS di sekolah maupun madrasah, untuk mendukung salah satunya kegiatan yang berkaitan dengan imunisasi.
Sebagai informasi, anak dengan perlindungan khusus ini diantaranya adalah anak yang belum memiliki NIK dan Akta Lahir, anak berkebutuhan khusus, hingga anak miskin.
Pada dasarnya, Anggin menyampaikan bahwa sistem yang diberlakukan sama saja dengan anak-anak pada umumnya.
"Tentunya negara ini tetap harus hadir memberikan layanan kesehatan secara penuh, karena permohonan hak anak yang termasuk hak kesehatan ini harus dilakukan berdasarkan empat prinsip hak anak," ucap Anggin dengan tegas.
Prinsip yang pertama adalah non diskriminasi.
"Artinya, tidak boleh membeda-bedakan. Termasuk tadi, anak yang memerlukan perlindungan khusus," ujar Anggin.
"Nah, ini tetap harus diberikan hak untuk imunisasi," lanjutnya.
Prinsip yang kedua adalah kepentingan terbaik bagi anak.
"Karena, memang tujuan diberikan imunisasi adalah untuk mendapatkan kesehatan yang optimal. Daya tahan tubuh anak ini semakin bagus, semakin baik," terang Anggin.
"Harapannya, dengan diberikan imunisasi, maka kepentingan terbaik bagi masa depan anak ini akan terjamin untuk tidak mudah tertular penyakit," harapnya.
Menurut Anggin, prinsip ini tentu sangat jelas sekali.
Baca Juga: Selain Imunisasi, Berikut Cara Orangtua Mendukung Tumbuh Kembang Anak yang Optimal
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR