Nakita.id - Penting diingat, imunisasi merupakan salah satu hak dasar anak.
Bahkan, hak imunisasi ini sudah tertuang dalam Konvensi Hak Anak Pasal 24, dimana anak berhak mendapat status kesehatan tertinggi.
Apalagi, sesuai dengan Permenkes No. 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Imunisasi, disebutkan bahwa imunisasi merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kekebalan secara aktif terhadap suatu penyakit.
Oleh karena itu, Moms dan Dads harus memastikan agar kebutuhan imunisasi anak sudah terpenuhi sejak dini.
Namun sayangnya, ternyata ada sebagian kecil orangtua yang menolak anaknya untuk diimunisasi.
Bahkan, ada pula sebagian kecil yang tidak tahu pentingnya imunisasi untuk tumbuh kembang anak.
Supaya hak anak mendapatkan imunisasi dapat tersebar merata di Indonesia, berikut langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kementerian PPPA.
Merujuk pada Konvensi Hak Anak Pasal 24, Anggin Nuzula Rahma menyampaikan bahwa anak berhak untuk menikmati status kesehatan tertinggi yang tentunya dicapai untuk memperoleh sarana-sarana perawatan penyakit dan pemulihan kesehatan.
"Poin ini juga ditegaskan pula di Pasal 2C, (dimana) pemerintah harus mengambil langkah yang tepat untuk memberantas penyakit dan kekurangan gizi, termasuk dalam kerangka perawatan kesehatan dasar, melalui penerapan teknologi yang mudah," ujar Anggin saat dihubungi Nakita pada Kamis (13/4/2023).
"Dan, harus mengadakan pengadaan makanan yang bergizi serta air minum yang bersih, dengan mempertimbangkan bahaya-bahaya dan risiko pencemaran lingkungan," lanjutnya menyampaikan.
Baca Juga: Apa Dampak yang Ditimbulkan Jika Hak Imunisasi Anak Tak Terpenuhi? Ini Kata KemenPPPA
Anggin bahkan mengatakan, kedua pasal tersebut yang ada di dalam Konvensi Hak Anak ini sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1990.
Sehingga, sudah jelas sekali bahwa sangat diperlukan langkah-langkah strategis agar anak-anak di Indonesia mendapatkan hak imunisasi secara penuh.
"Tentunya Kementerian PPPA menjaring dengan lembaga kementerian lain dan lintas sektor, untuk mendorong serta mengkoordinasikan pemenuhan hak anak terkait hal (imunisasi) ini," kata Plt. Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan di Kementerian PPPA ini.
"Kalau terkait dengan program imunisasi kan memang jelas sudah menjadi programnya Kementerian Kesehatan ya. Namun, Kementerian PPPA tetap mendukung kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kampanye tersebut," lanjutnya mengatakan.
Berdasarkan pemaparan Anggin, Kementerian PPPA sudah mempunyai forum anak yang tersebar di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota bahkan desa.
"Ada sekitar 3.000 lebih forum anak yang sampai dengan tingkat desa. Sehingga, kami turut pula menyebarkan atau memasifkan informasi-informasi terkait dengan kebijakan pemenuhan hak anak atas kesehatan, khususnya terkait dengan imunisasi ini kepada anak-anak kita," ucapnya.
Selain dari forum anak, Kementerian PPPA juga menyebarkan informasi terkait ke forum keluarga melalui pengembangan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
"Meski Pusat Pembelajaran Keluarga ini belum tersebar di seluruh kabupaten/kota, tapi memang sudah mampu sedikit memberikan edukasi dan pemahaman kepada orangtua terkait dengan pentingnya imunisasi bagi anak-anak kita," ujar Anggin.
Selain dari keduanya, Anggin juga menyebut bahwa Kementerian PPPA juga menjaring dengan adanya kebijakan sekolah ramah anak atau satuan pendidikan ramah anak.
"Kami bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Agama, untuk turut mendukung semua kegiatan-kegiatan yang terkait dengan Bulan Imunisasi Anak Usia Sekolah," ungkap Anggin.
"Jadi, dengan berbagai macam kegiatan-kegiatan tersebut, maka harapannya kami bersama-sama dengan Kemendikbud dan Kemenag mendukung penuh apa yang sedang atau upaya-upaya yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam menciptakan status derajat kesehatan tertinggi," harapnya.
Baca Juga: Jenis Imunisasi yang Wajib Didapatkan Anak dan Jadwal Pemberian
Kerja sama ini dilakukan melalui pengembangan UKS di sekolah maupun madrasah, untuk mendukung salah satunya kegiatan yang berkaitan dengan imunisasi.
Sebagai informasi, anak dengan perlindungan khusus ini diantaranya adalah anak yang belum memiliki NIK dan Akta Lahir, anak berkebutuhan khusus, hingga anak miskin.
Pada dasarnya, Anggin menyampaikan bahwa sistem yang diberlakukan sama saja dengan anak-anak pada umumnya.
"Tentunya negara ini tetap harus hadir memberikan layanan kesehatan secara penuh, karena permohonan hak anak yang termasuk hak kesehatan ini harus dilakukan berdasarkan empat prinsip hak anak," ucap Anggin dengan tegas.
Prinsip yang pertama adalah non diskriminasi.
"Artinya, tidak boleh membeda-bedakan. Termasuk tadi, anak yang memerlukan perlindungan khusus," ujar Anggin.
"Nah, ini tetap harus diberikan hak untuk imunisasi," lanjutnya.
Prinsip yang kedua adalah kepentingan terbaik bagi anak.
"Karena, memang tujuan diberikan imunisasi adalah untuk mendapatkan kesehatan yang optimal. Daya tahan tubuh anak ini semakin bagus, semakin baik," terang Anggin.
"Harapannya, dengan diberikan imunisasi, maka kepentingan terbaik bagi masa depan anak ini akan terjamin untuk tidak mudah tertular penyakit," harapnya.
Menurut Anggin, prinsip ini tentu sangat jelas sekali.
Baca Juga: Selain Imunisasi, Berikut Cara Orangtua Mendukung Tumbuh Kembang Anak yang Optimal
"Dengan anak-anak diberikan imunisasi, maka daya tahan tubuhnya ini akan semakin kuat. Sehingga, anak-anak ini akan tidak mudah terserang penyakit yang memang menular, yang nantinya bisa mengganggu tumbuh kembang anak," jelas Anggin.
"Nah, ketika anak sudah diimunisasi, daya tahan tubuhnya ini lebih bagus. Maka, anak-anak ini akan bisa bersekolah dengan baik, belajar dengan baik, berkegiatan atau beraktivitas dengan baik. Termasuk, mengembangkan kreativitasnya, mengembangkan inovasinya, kemudian mengembangkan budayanya," lanjutnya menjelaskan.
Untuk anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus, Anggin menyebut bahwa harus ada mekanisme khusus yang perlu dilakukan sebagai strateginya.
Salah satunya, saat anak yang belum memiliki Akta Lahir ingin mendapatkan vaksin Covid.
"Untuk vaksin Covid ini, kami membantu beberapa panti asuhan dan yayasan yang memang anak-anak tersebut belum memiliki Akta (Lahir)," cerita Anggin.
"Kami bekerja sama selain dengan puskesmas di wilayah Jakarta, juga dengan Dukcapil yang nantinya juga akan mendata anak-anak yang memang belum memiliki NIK ya. Kemudian juga, dengan pemerintah setempat di sekitar wilayah dari yayasan atau panti yang memang disasar untuk pemberian vaksin Covid," lanjutnya.
Selain itu, untuk anak dari keluarga miskin juga dipermudahkan aksesnya. Sebagai contoh, saat pandemi Covid.
Anggin menyebut, Kementerian PPPA bekerja sama dengan dunia usaha terkait bagaimana akses untuk masyarakat miskin dalam menjangkau vaksin bisa dilakukan.
"Ada sistem jemput bola yang kemarin dilakukan untuk mempermudah. Artinya, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memang kesulitan dalam hal akses karena cukup jauh, kemudian belum memahami," ujarnya.
"Nah, ini dicoba untuk bekerja sama dengan lintas sektor, termasuk dunia usaha, di dalam mendekatkan layanan bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus," tutupnya.
Semoga artikel diatas bermanfaat ya, Moms dan Dads.
Baca Juga: Begini Gambaran Kerja Sama Puskesmas dengan Sekolah untuk Melaksanakan Program Imunisasi Anak
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR