Syarat dan Biaya Perpanjang SKCK Terbaru Tahun 2023, Catat Moms!

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 28 April 2023 | 13:03 WIB
Syarat dan biaya perpanjang SKCK 2023 (Kompas.com)

Nakita.id - Berikut ini syarat dan biaya perpanjang SKCK 2023.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain.

Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian, baik di tingkat polsek, polres, polda, Mabes Polri, dan secara online atau daring.

SKCK yang sudah diterbitkan oleh kepolisian dapat digunakan selama enam bulan sejak tanggal dokumen ini dikeluarkan.

Masyarakat yang ingin menggunakan SKCK namun masa berlakunya sudah lewat dapat melakukan perpanjangan di kantor kepolisian atau online.

Dilansir dari laman polri.go.id, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan SKCK yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK dulu diberi nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan dokumen ini dikeluarkan kepada mereka yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga dokumen ini diterbitkan.

Dalam proses penerbitannya, SKCK yang termasuk surat keterangan resmi dari Polri dikeluarkan oleh fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

SKCK diberikan kepada warga masyarakat selaku pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Pasal 18 peraturan tersebut juga menetapkan bahwa masa berlaku SKCK berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga: Biaya Membuat SKCK Online Terbaru 2023, Siapkan Berkas Persyaratannya