Nakita.id - Berikut ini syarat dan biaya perpanjang SKCK 2023.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk melamar pekerjaan atau kepentingan lain.
Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian, baik di tingkat polsek, polres, polda, Mabes Polri, dan secara online atau daring.
SKCK yang sudah diterbitkan oleh kepolisian dapat digunakan selama enam bulan sejak tanggal dokumen ini dikeluarkan.
Masyarakat yang ingin menggunakan SKCK namun masa berlakunya sudah lewat dapat melakukan perpanjangan di kantor kepolisian atau online.
Dilansir dari laman polri.go.id, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan SKCK yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK dulu diberi nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan dokumen ini dikeluarkan kepada mereka yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga dokumen ini diterbitkan.
Dalam proses penerbitannya, SKCK yang termasuk surat keterangan resmi dari Polri dikeluarkan oleh fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).
SKCK diberikan kepada warga masyarakat selaku pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Pasal 18 peraturan tersebut juga menetapkan bahwa masa berlaku SKCK berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Baca Juga: Biaya Membuat SKCK Online Terbaru 2023, Siapkan Berkas Persyaratannya
Lantas, bagaimana caranya memperpanjang SKCK tahun 2023?
Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK secara langsung ke kantor polisi, Moms dapat membawa sejumlah syarat seperti:
- Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, maksimal telah habis masanya selama satu tahun
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir
- Pas foto terbaru yang berwarna berukuran 4x6 sebanyak tiga lembar
Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, Moms dapat mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan.
Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya pemohon dapat membayar biaya perpanjangan SKCK di loket yang telah tersedia.
Biaya perpanjangan SKCK sama dengan tarif pembuatan SKCK baru, yaitu sebesar Rp30.000.
Biaya ini akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga: Apakah Ada Biaya untuk Pembuatan SKCK Kepolisian? Cek di Sini!
Bagi Moms yang ingin melakukan pengajuan perpanjangan SKCK secara online, dapat mengunjungi laman resmi skck.polri.go.id.
Kendati begitu, Moms tetap harus ke kantor polisi yang dipilih untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK dan melakukan pengambilan.
Disadur dari laman resmi Polri, cara perpanjangan SKCK secara online dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Akses laman https://skck.polri.go.id
- Lakukan registrasi, isi formulir, dan daftar pertanyaan secara online
- Unggah dokumen syarat untuk perpanjangan SKCK
- Moms akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK.
- Datang ke loket pelayanan di kantor kepolisian dengan membawa kode barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
- Pemohon perpanjangan SKCK dapat melakukan pembayaran sebesar Rp 30.000
Setelah melakukan pembayaran biaya, Moms akan mendapatkan kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.
Sebagai informasi, Moms dapat melakukan pencetakan SKCK di Polda, Polres, maupun Polsek, yang dapat disesuaikan dengan keperluan masing-masing.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR