Lantas, bagaimana caranya memperpanjang SKCK tahun 2023?
Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK secara langsung ke kantor polisi, Moms dapat membawa sejumlah syarat seperti:
- Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, maksimal telah habis masanya selama satu tahun
- Fotokopi KTP/SIM
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir
- Pas foto terbaru yang berwarna berukuran 4x6 sebanyak tiga lembar
Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, Moms dapat mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan.
Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya pemohon dapat membayar biaya perpanjangan SKCK di loket yang telah tersedia.
Biaya perpanjangan SKCK sama dengan tarif pembuatan SKCK baru, yaitu sebesar Rp30.000.
Biaya ini akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga: Apakah Ada Biaya untuk Pembuatan SKCK Kepolisian? Cek di Sini!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR