Bagi Moms yang ingin melakukan pengajuan perpanjangan SKCK secara online, dapat mengunjungi laman resmi skck.polri.go.id.
Kendati begitu, Moms tetap harus ke kantor polisi yang dipilih untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK dan melakukan pengambilan.
Disadur dari laman resmi Polri, cara perpanjangan SKCK secara online dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Akses laman https://skck.polri.go.id
- Lakukan registrasi, isi formulir, dan daftar pertanyaan secara online
- Unggah dokumen syarat untuk perpanjangan SKCK
- Moms akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK.
- Datang ke loket pelayanan di kantor kepolisian dengan membawa kode barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
- Pemohon perpanjangan SKCK dapat melakukan pembayaran sebesar Rp 30.000
Setelah melakukan pembayaran biaya, Moms akan mendapatkan kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.
Sebagai informasi, Moms dapat melakukan pencetakan SKCK di Polda, Polres, maupun Polsek, yang dapat disesuaikan dengan keperluan masing-masing.
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR