Ramai Isu Penonaktifan NIK Warga KTP DKI yang Tidak Tinggal di DKI Jakarta, Kepala Disdukcapil Buka Suara

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 4 Mei 2023 | 12:35 WIB
Penjelasan mengenai penonaktifan KTP di DKI Jakarta (Dok. Kemendagri)

Nakita.id - Belum lama ini, ramai isu bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga yang sudah tidak tinggal di ibu kota.

Hal ini bermula dari sebuah pesan berantai membahas soal penonaktifan KTP DKI Jakarta pada Juni 2023.

Setidaknya, sejumlah 200.000 penduduk bakal terdampak kebijakan ini.

Pasalnya, tercatat sejumlah 194.777 penduduk nonaktif di wilayah DKI Jakarta.

Dari jumlah tersebut, paling banyak penduduk diketahui sudah pindah ke luar DKI Jakarta.

Namun, dokumen kependudukan masih ada di DKI Jakarta.

Menurut informasi, penonaktifan NIK ini akan dilakukan pada Agustus 2023.

Sementara bimbingan teknis kepada masyarakat akan diadakan pada Mei hingga Juli 2023.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin memberikan keterangan.

Ia berujar bahwa penonaktifan KTP elektronik tersebut saat ini masih dalam tahap rencana.

"Ini (rencana penonaktifan KTP) merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," terang Budi seperti dikutip dari Kompas.

Baca Juga: Cara Mengecek Nomor BPJS Kesehatan Cuma Pakai Nomor KTP

Menurut keterangan Budi, Dukcapil DKI Jakarta saat ini masih mendata warga yang ber-KTP DKI Jakarta tapi tak lagi tinggal di sana.

Selain itu, Budi menjelaskan kalau hal ini tidak ada kaitannya dengan pemindahan ke Kalimantan Timur.

Budi mengatakan kalau alasan utaman penonaktifan KTP ini lantaran banyak KTP penduduk yang ditemukan nonaktif.

"Jumlahnya sekitar 136.000 penduduk dari 194.777 penduduk nonaktif yang ada," paparnya.

Selain karena itu, langkah penonaktifan NIK KTP ini berguna untuk mengurangi potensi golput.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahan dokumen kependudukan oleh orang lain.

Menambahi, dikatakan kalau semua instansi akan turut serta dalam agenda penonaktifan NIK tersebut.

"Semua instansi pemerintah akan terlibat dalam agenda penonaktifan NIK ini."

"Mulai dari provinsi, kota, wilayah dan juga instansi-instansi vertikal seperti Kepolisian dan pengadilan negeri," kata Budi.

Bagi warga yang NIK-nya tidak aktif dan merasa keberatan, maka dianjurkan untuk mendatangi pos pangaduan.

Pos pengaduan ini bertempat di keluarahan setiap wilayah.

Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Online Tahun 2023, Berikut Persyaratannya

Masih melansir dari sumber yang sama, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memberikan keterangan.

Ia menilai bahwa hal tersebut adalah wajar jika KTP DKI Jakarta milik warga yang tak tinggal di ibu kota dinonaktifkan.

"Ya, wajar dong. Ya, kan dinonaktifkan (KTP-nya) sementara."

"Ada sekian ratus ribu (warga ber-KTP DKI) yang memang keberadaannya tidak diketahui," ucap Heru.

Heru juga menegaskan kalau penonaktifan NIK warga ber-KTP DKI tetapi tinggal di luar kota tidak berhubungan dengan IKN.

Ia memaparkan kalau hal tersebut semata-mata untuk ketertiban administrasi penduduk.

Baca Juga: Cara Mengganti Foto e-KTP dengan Mudah, Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini