Biaya Balik Nama Mobil Beda Provinsi Lengkap dengan Syarat dan Caranya

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 25 Mei 2023 | 13:30 WIB
Biaya balik nama mobil beda provinsi (Nakita.id/Adel)

Nakita.id - Berapa biaya balik nama mobil beda provinsi dan bagaimana caranya?

Membeli mobil bekas banyak dilakukan banyak orang dengan berbagai pertimbangan.

Mulai dari harga yang lebih murah hingga keinginan untuk memiliki model tertentu.

Meski begitu, membeli mobil bekas juga harus disertai dengan mengganti identitas pemilik.

Hal ini sering disebut dengan balik nama.

Lantas, bagimana prosedur balik nama mobil berda provinsi dan berapa biaya yang dibutuhkan?

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasan lengkapnya!

Balik nama mobil antar provinsi juga disebut sebagai mutasi.

Ini merupakan proses registrasi ulang kepemilikan kendaraan bermotor agar sesuai dengan pemilik barunya.

Mutasi sendiri banyak dilakukan oleh pemilik kendaraan yang membeli mobil di satu daerah dan mengubahnya dengan plat kendaraan sesuai domisili baru.

Kabar baiknya, proses mutasi mobil antar provinsi ini tidak sesusah yang dibayangkan.

Baca Juga: Penting Diketahui Pecinta Anabul! Tips Membawa Kucing Pergi dengan Aman

Cara Balik Nama Mobil dan Biayanya

 Syarat:

- STNK asli dan fotokopinya

- BPKB asli dan fotokopinya

- KTP asli dan fotokopinya

- Kwitansi kosong yang ditandatangani penjual mobil, dan

- Kwitansi pembelian mobil yang dilengkapi materai Rp10.000,-

Langkah:

Cara balik nama harus melalui dua tahap.

Tahap pertama mengurus di Samsat tempat mobil terdaftar.

Tahap kedua mengurus di Samsat domisili.

Di samsat tempat mobil terdaftar akan dilakukan pemeriksaan fisik, mengisi pendaftaran, mengurus dokumen, dan melakukan pembayaran.

Selanjutnya, kalian hanya perlu menunggu panggulan untuk menerima bukti pembayaran yang memerlukan waktu 3-5 hari kerja.

Baca Juga: Ketahui Bahaya-bahaya Menyusui dalam Mobil yang Perlu Moms Tahu

Biaya Balik Nama Mobil

Perhitungan biaya mutasi mobil telah ditetapkan sebesar 1% dari harga beli satu unitnya. Misalnya, harga mobil yang kalian beli senilai Rp300 juta.

Maka biaya mutasinya adalah 1% x Rp300 juta = Rp3 juta. Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya lain yang menyertainya. Berikut rincian biaya mutasi mobil antar provinsi.

- Biaya mutasi mobil (BBN): Rp3 juta

- Biaya fiskal: Rp250 ribu

- Biaya admin gudang kartu induk: Rp10 ribu

- Biaya mutasi keluar: Rp50 ribu

- Biaya mutasi masuk: Rp375 ribu

- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB: Rp100 ribu

- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK: Rp400 ribu

Baca Juga: Tips Aman Ibu Hamil Mudik dari Naik Mobil Sampai Transportasi Umum