Besaran Dana KJP Plus untuk Kebutuhan Sekolah Anak di Jakarta

By Aullia Rachma Puteri, Jumat, 2 Juni 2023 | 15:00 WIB
Besaran dana KJP Plus untuk anak sekolah (Pixabay/WonderfulBali)

Nakita.id - Berikut rincian dana KJP Plus yang diterima anak sekolah.

KJP diluncurkan pada Desember 2012 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo (Jokowi).

Para siswa dari keluarga kurang mampu akan mendapatkan kartu yang bisa digunakan untuk berbelanja perlengkapan sekolah dan membeli kebutuhan sehari-hari.

Saat itu, KJP sudah menjaring lebih dari 3.000 pelajar SMA dan SMK di seluruh Indonesia.

Program ini terus berlanjut pada era kepimpinan Basuki Tjahaja Purnama.

Penerapannya pun semakin merata dan luas.

Gubernur DKI Jakarta setelahnya, Anies Baswedan, tetap melanjutkan program bantuan ini dengan sedikit modifikasi.

Anies mengubah namanya menjadi KJP Plus dan memberikan tambahan fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh penerimanya.

Besaran Dana KJP Plus

Dana KJP Plus diberikan untuk uang transportasi, uang saku, dan perlengkapan sekolah, pemilik KJP Plus juga bisa masuk tempat rekreasi dan edukasi secara gratis.

Selain itu juga, ada uang saku yang diterima, rinciannya sebagai berikut:

1. SD/MI/SLB senilai Rp 250.000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.

Baca Juga: Keuntungan dan Kegunaan KJP Plus untuk Pelajar, Jangan Sampai Terlewat

2. SMP/MTs/SMPLB senilai Rp 300.000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.

3. SMA/MA senilai Rp 420.000 per bulan, dengan tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.

4. SMK senilai Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 per bulan.

Setiap bulannya, siswa tersebut akan mendapatkan dana langsung yang bisa dimanfaatkan untuk beberapa hal di bawah.

1. Bisa digunakan untuk belanja di toko perlengkapan sekolah dengan mesin EDC Bank DKI atau jaringan Prima. Jika menggunakan mesin dari bank lain, akan dikenakan biaya sesuai ketentuan bank.

2. Bisa tarik tunai untuk uang saku dan biaya transportasi. Dana yang belum diambil pun akan menjadi tabungan si pemilik

3. Pembayaran SPP yang langsung ter-autodebet ke rekening sekolah yang bersangkutan. Jika biaya SPP lebih rendah dari yang dialokasikan, sisa uangnya akan jadi menjadi hak si pemilik. Namun, kekurangan biaya SPP akan jadi tanggung jawab orang tua.

4. Gratis menggunakan TransJakarta untuk pergi dan pulang ke sekolah cukup dengan menunjukkan KJP Plus.

5. Gratis masuk Ancol dengan menunjukkan JKP Plus, kartu pelajar, fotokopi kartu keluarga.

Lalu apa syarat mendapatkan KJP Plus?

Merangkum dari situs resmi KJP Plus DKI Jakarta, berikut persyaratan lengkap yang harus diikuti.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023, Yuk Simak!

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.

5. Orangtua tidak memiliki penghasilan yang memadai.

6. Menggunakan angkutan umum.

7. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.

8. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.

9. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.

10. Daya pemanfaatan internet rendah.

11. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima KJP Plus 2023 untuk Bantuan Pendidikan Anak Sekolah