Gaji ke-13 dan Beberapa Tunjangannya dengan Besaran Fantastis Cair, Ternyata Inilah yang Berhak Mendapatkannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 5 Juni 2023 | 14:33 WIB
Besaran gaji ke-13 ASN 2023 (Pixabay.com/EmAji)

5. Pejabat negara

6. Pensiunan 7. Penerima pensiun

8. Penerima tunjangan bersifat pensiun

9. Penerima tunjangan pokok

Besaran Gaji ke-13

Berikut adalah gambaran rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:

Golongan I:

- Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800

- Ib: Rp1.704.500-R 2.472.900

- Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500

- Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II:

- IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600

- IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300

Baca Juga: Alhamdulillah Gaji PNS Naik Tahun Ini, Jokowi Bakal Umumkan Besarannya Sebelum Hari Kemerdekaan Indonesia, Tunggu 16 Agustus!