Gaji ke-13 dan Beberapa Tunjangannya dengan Besaran Fantastis Cair, Ternyata Inilah yang Berhak Mendapatkannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 5 Juni 2023 | 14:33 WIB
Besaran gaji ke-13 ASN 2023 (Pixabay.com/EmAji)

Nakita.id - Kabar bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, ASN yang meliputi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan dikabarkan akan segera menerima gaji ke-13. Pasalnya, dikabarkan bahwa para ASN mulai dicairkan hari ini 5 Juni 2023.

Mengutip dari Kompas, hal itu disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.

"[Pencairan] bisa diajukan mulai 5 Juni," ujarnya seperti dikutip Kompas, Senin (5/6/2023).

Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.

Tentu saja, alasan dari pencairan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Pencairannya memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:

1. PNS dan calon PNS (CPNS)

2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

Baca Juga: Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni 2023, Segini Besarannya

5. Pejabat negara

6. Pensiunan 7. Penerima pensiun

8. Penerima tunjangan bersifat pensiun

9. Penerima tunjangan pokok

Besaran Gaji ke-13

Berikut adalah gambaran rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:

Golongan I:

- Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800

- Ib: Rp1.704.500-R 2.472.900

- Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500

- Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II:

- IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600

- IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300

Baca Juga: Alhamdulillah Gaji PNS Naik Tahun Ini, Jokowi Bakal Umumkan Besarannya Sebelum Hari Kemerdekaan Indonesia, Tunggu 16 Agustus!

- IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000

- IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III:

- IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400

- IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600

- IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400

- IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

Golongan IV:

- IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000

- IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500

- IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900

- IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700

- IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Baca Juga: Pencairan BLT Subsidi Gaji 600 Ribu Bakal Cair Lagi Tahun 2023? Simak Persyaratannya dari Kemnaker Terbaru