Nakita.id - Kabar bahagia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, ASN yang meliputi pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan dikabarkan akan segera menerima gaji ke-13. Pasalnya, dikabarkan bahwa para ASN mulai dicairkan hari ini 5 Juni 2023.
Mengutip dari Kompas, hal itu disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.
"[Pencairan] bisa diajukan mulai 5 Juni," ujarnya seperti dikutip Kompas, Senin (5/6/2023).
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji untuk aparatur negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.
Tentu saja, alasan dari pencairan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Pencairannya memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13 yang akan cair mulai Juni 2023:
1. PNS dan calon PNS (CPNS)
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
Baca Juga: Hore! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni 2023, Segini Besarannya
5. Pejabat negara
6. Pensiunan 7. Penerima pensiun
8. Penerima tunjangan bersifat pensiun
9. Penerima tunjangan pokok
Besaran Gaji ke-13
Berikut adalah gambaran rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:
Golongan I:
- Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
- Ib: Rp1.704.500-R 2.472.900
- Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
- Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500
Golongan II:
- IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III:
- IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
- IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
- IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
- IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV:
- IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
- IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
- IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
- IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
- IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200