Aturan Baru Penarikan Dana KPJ Plus Tahap 1 2023 Bagi Siswa Sekolah

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 14 Juni 2023 | 17:30 WIB
Aturan baru penarikan dana KJP Plus tahap 1 (Nakita/Nita Febriani)

Nakita.id - Berikut adalah penjelasan mengenai pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023. Yuk simak!

Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan program pemerintah untuk memberikan akses warga DKI Jakarta usia 6-21 tahun.

Target KJP Plus adalah anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan wajib belajar 12 tahun.

Siswa akan mendapatkan bantuan dana di mana besarannya sesuai dengan tingkatan pendidikan.

Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp250.000, SMP sebesar Rp300.000, SMA sebesar Rp420.000 dan SMK Rp450.000

Melansir dari Kompas, berikut adalah aturan mencairkan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Aturan Penarikan Dana KJP Plus Tahun 2023

Disdik DKI Jakarta, mengumumkan bahwa dana KJP Plus telah cair.

Penerima dana KJP Plus bisa segera untuk mengeceknya.

Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023

Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juni dilaksanakan secara bertahap malai 7 Juni 2023.

Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sebanyak 664.936 peserta didik. Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile

 Baca Juga: Besaran Dana KJP Plus untuk Kebutuhan Sekolah Anak di Jakarta

Selain itu, ada informasi mengenai aturan baru dalam penarikan dana KJP Plus.

Yakni penerima bantuan hanya boleh menggunakan bantuan dana pendidikan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Ini menjadi pertanyaan lantaran sebelumnya penerima KJP bisa langsung menarik seluruh bantuan pendidikan.

Menurut keterangan Disdik DKI, penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan ketepatan penggunaan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Dana KJP Plus wajib digunakan untuk kepentingan siswa yang berhubungan dengan pendidikan.

"Dana KJP Plus terdiri dari Dana Rutin dan Dana Berkala. Penggunaan Dana Rutin KJP Plus maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan."

"Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus," begitulah keterangan Disdik DKI Jakarta lewat akun Instagram.

Cara Cek Penerima Dana KJP Tahap 1 Tahun 2023

Salah satu cara yang bisa Moms lakukan adalah mengeceknya melalui tautan kjp.jakarta.go.id.

1. Login ke tautan kjp.jakarta.go.id.

2. Pada kolom pencarian, klik 'Periksa Status Penerimaan KJP Plus 2023 Tahap 1'.

3. Kemudian, klik 'Status Penerima'.

Baca Juga: Cair Mulai 7 Juni 2023, Ini Total Penerima dan Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Juni 2023 Siswa SD-SMA

4. Masukkan nomor NIK siswa.

5. Jangan lupa pilih tahun dan tahapan KJP Plus 2023 Tahap 1.

6. Setelah itu, klik 'Cek Cari Data KJP'.

Nah, itu tadi adalah informasi mengenai aturan pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Keuntungan dan Kegunaan KJP Plus untuk Pelajar, Jangan Sampai Terlewat