Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Non Aktif dengan Mobile JKN, WhatsApp, dan ke Kantor Cabang

By Shannon Leonette, Kamis, 15 Juni 2023 | 09:00 WIB
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non aktif, bisa melalui Mobile JKN, WhatsApp, dan datang ke kantor cabang terdekat. (Nakita.id/Shannon)

17. Pilih menu "Pengaktifan Kembali Kartu", lalu klik "Berikutnya".

18. Pilih jenis transaksi, lalu klik "Berikutnya".

19. Isi data faskes terdekat dengan domisili, lalu klik "Berikutnya".

20. BPJS Kesehatan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali. Ceklis "Setuju" jika sudah mengerti dan menyetujui informasi tersebut, lalu klik "Kirim".

21. Kirim pesan "Selesai" di WhatsApp BPJS Kesehatan setelah mengisi seluruh data di formulir online.

22. Nantinya akan ada pilihan kelas kepesertaan, pilih yang diinginkan.

23. Bayar iuran pertama agar kepesertaan aktif kembali.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang

Cara ini juga bisa dilakukan apabila Moms termasuk peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika).

Atau, Moms juga bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.

2. Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.

Baca Juga: Cara Vaksin HPV Kanker Serviks Gratis di Puskesmas, Harus Punya BPJS Kesehatan?