Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Non Aktif dengan Mobile JKN, WhatsApp, dan ke Kantor Cabang

By Shannon Leonette, Kamis, 15 Juni 2023 | 09:00 WIB
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non aktif, bisa melalui Mobile JKN, WhatsApp, dan datang ke kantor cabang terdekat. (Nakita.id/Shannon)

Nakita.id - Apakah Moms ingin mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non aktif?

Sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan agar kepesertaannya bisa tetap aktif.

Jika terlambat membayar setiap bulannya, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan.

Sehingga, Moms akan kesulitan mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan umum.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Non Aktif

Jika Moms ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, simak cara berikut seperti dilansir dari Kompas.

Ada tiga metode yang bisa dicoba, yakni melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, dan mendatangi kantor cabangnya.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di AppStore atau PlayStore.

2. Buka aplikasi dan registrasi dengan cara mengisi data identitas diri termasuk nomor kartu, password, dan kode captcha untuk verifikasi.

3. Pilih menu "Peserta" dan klik "Cek Kepesertaan".

4. Pilih "Segmen Peserta" dan kemudian klik "Selanjutnya".

5. Selanjutnya, di layar akan muncul pilihan pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki.

Baca Juga: Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS, Ini Caranya dan Syaratnya

6. BPJS Kesehatan akan menginformasikan pendaftaran rekening autodebet dan klik "Saya Setuju" dan "Selanjutnya".

7. Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, nomor handphone, kemudian klik "Daftar Autodebet".

8. Lakukan pembayaran dan sisa tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

9. Jika sudah selesai, klik "Selanjutnya".

10. Selanjutnya, akan ada kode verifikasi ke nomor handphone dan ketik kode tersebut di aplikasi, kemudian klik "Verifikasi".

11. Setelah semua proses ini selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif kembali.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan via WhatsApp

1. Hubungi nomor kontak WhatsApp BPJS Kesehatan di 08118750400.

2. Kirim pesan "Hi Chika" ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan.

3. BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan balasan yang berisi informasi pelayanan.

4. Balas dengan mengetik "6" yang berarti Layanan Pandawa.

5. Balas dengan mengetik nomor sesuai provinsi domisili peserta.

Baca Juga: Biaya Tes HIV/AIDS di Puskesmas Terbaru Tahun 2023, Bisa Pakai BPJS?

6. Balas dengan mengetik nomor sesuai kabupaten/kota domisili peserta.

7. BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan baru.

8. Kirim pesan ke nomor baru tersebut dengan mengetik "Pandawa".

9. BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan, termasuk link formulir online.

10. Isi formulir yang sudah diberikan sesuai instruksi, lalu klik "Berikutnya".

11. Pilih "Pengaktifan Kembali Kartu", lalu klik "Berikutnya".

12. Pilih alasan pengaktifan kembali, lalu klik "Kirim".

13. BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan konfirmasi di WhatsApp.

14. Masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.

15. Pilih jenis kepesertaan yang ingin diaktifkan lagi dan melampirkan berbagai syarat dokumen yang diperlukan, lalu ketik "Selesai".

16. Isi formulir online sesuai data yang diminta, termasuk nomor tiket, lalu klik "Berikutnya".

Baca Juga: Syarat dan Prosedur Melahirkan dengan Operasi ERACS Pakai BPJS, Simak!

17. Pilih menu "Pengaktifan Kembali Kartu", lalu klik "Berikutnya".

18. Pilih jenis transaksi, lalu klik "Berikutnya".

19. Isi data faskes terdekat dengan domisili, lalu klik "Berikutnya".

20. BPJS Kesehatan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali. Ceklis "Setuju" jika sudah mengerti dan menyetujui informasi tersebut, lalu klik "Kirim".

21. Kirim pesan "Selesai" di WhatsApp BPJS Kesehatan setelah mengisi seluruh data di formulir online.

22. Nantinya akan ada pilihan kelas kepesertaan, pilih yang diinginkan.

23. Bayar iuran pertama agar kepesertaan aktif kembali.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang

Cara ini juga bisa dilakukan apabila Moms termasuk peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika).

Atau, Moms juga bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.

2. Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.

Baca Juga: Cara Vaksin HPV Kanker Serviks Gratis di Puskesmas, Harus Punya BPJS Kesehatan?

3. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.

4. Setelah dilakukan re-aktivasi, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.

5. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silakan membawa dokumen kependudukan.

Kemudian, ajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Jika Moms ingin mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak, bisa ikuti cara-cara berikut ini.

- Aplikasi Mobile JKN

- Hubungi nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di 08118750400

- Hubungi Call Center 165 yang bisa diakses setiap hari 7 x 24 jam

- Mendatangi petugas BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit atau puskesmas

Nah, itu dia Moms cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non aktif.

Semoga artikel diatas bermanfaat ya, Moms.

Baca Juga: Biaya Cabut Gigi Bungsu di Puskesmas, Bisakah Memakai BPJS Kesehatan?