Nakita.id - Begini cara melaporkan pinjol ke OJK, tak perlu takut jika Moms tidak bersalah tapi selalu kena teror.
Kebutuhan ekonomi yang begitu besar adakalanya membuat seseorang ingin mencari cara cepat mendapatkan uang.
Caranya yang sering dilakukan dengan meminjam uang pada Pinjaman Online (Pinjol).
Prosesnya yang cepat dan syarat yang mudah membuat orang tanpa berpikir panjang langsung menyetujui pinjam uang tanpa memikirkan dampak buruknya.
Jika sudah terjerat, maka utang semakin bertumpuk dengan bunga yang tinggi.
Belum lagi debt collector yang meresahkan dengan ancaman penyebaran data pribadi, kekerasan, dan berbagai bentuk pemerasan.
Belum lagi buat Moms yang tidak merasa pinjam uang ke pinjol tap kena teror, pasti juga akan risih.
Pasalnya para debt collector biasanya menghubungi siapa saja yang terdekat dari sang peminjam dana.
Bagi Moms yang mengalami masalah ini, penting untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Dengan segera melaporkan hal ini, Moms bisa mendapatkan perlindungan.
Salah satunya dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Jangan Diteruskan! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah
Cara Melaporkan Pinjol ke OJK
Berikut ini bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang bisa dilakukan ke OJK pada tahun 2023.
Masyarakat bisa melaporkan ke OJK jika mengalami teror dari pinjol yang ternyata merupakan pinjol ilegal. Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157.
OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157. OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id.
Selain ke OJK, Moms juga bisa melaporkannya ke Kemenkominfo dan kepolisian. Untuk melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id.
Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.
Selain itu, bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.
Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Melansir laman Patroli Siber, laporan masyarakat dari Januari-Oktober 2021 sudah ada 15.854 aduan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai 3,88 triliun.
Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya. Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id fitur “cari” sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.
Untuk melapor lewat laman Patroli Siber, Anda bisa klik laman berikut: https://www.patrolisiber.id/report/my-account. Kemudian, lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa. Pada orang dewasa perlu login menggunakan akun Google.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Pinjol Resmi OJK Tanpa Harus Verifikasi Wajah
Akan tetapi, laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi. Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.
Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, terdapat 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yakni
- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Daftar Lengkap Pinjol Tanpa BI Checking, 24 Jam Langsung Cair!