Nakita.id - Begini cara melaporkan pinjol ke OJK, tak perlu takut jika Moms tidak bersalah tapi selalu kena teror.
Kebutuhan ekonomi yang begitu besar adakalanya membuat seseorang ingin mencari cara cepat mendapatkan uang.
Caranya yang sering dilakukan dengan meminjam uang pada Pinjaman Online (Pinjol).
Prosesnya yang cepat dan syarat yang mudah membuat orang tanpa berpikir panjang langsung menyetujui pinjam uang tanpa memikirkan dampak buruknya.
Jika sudah terjerat, maka utang semakin bertumpuk dengan bunga yang tinggi.
Belum lagi debt collector yang meresahkan dengan ancaman penyebaran data pribadi, kekerasan, dan berbagai bentuk pemerasan.
Belum lagi buat Moms yang tidak merasa pinjam uang ke pinjol tap kena teror, pasti juga akan risih.
Pasalnya para debt collector biasanya menghubungi siapa saja yang terdekat dari sang peminjam dana.
Bagi Moms yang mengalami masalah ini, penting untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Dengan segera melaporkan hal ini, Moms bisa mendapatkan perlindungan.
Salah satunya dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: Jangan Diteruskan! Ini 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bikin Resah
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR