Melahirkan di Bidan Bisakah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan? Ini Penjelasannya

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 24 Juni 2023 | 17:30 WIB
Melahirkan di bidan dengan BPJS Kesehatan (Nakita/Naura)

Melahirkan di Bidan dengan BPJS Kesehatan

Melansir dari berbagai sumber, begini penjelasan lengkap melahirkan di bidan menggunakan BPJS Kesehatan!

Ibu hamil peserta BPJS kesehatan bisa mendatangi bidan yang termasuk dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Biasanya, Moms sudah melakukan pemeriksaan di bidan tersebut dan dipastikan tidak memiliki komplikasi kehamilan.

Sebagai informasi, bidan hanya bisa membantu persalinan normal.

Tapi, bagi Moms yang kehamilannya berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan, maka biasanya akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

Nah, sedangkan untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Tak perlu lagi Moms memikirkan rujukan ketika dalam keadaan darurat.

Bawa saja langsung ke ruang UGD (Unit Gawat Darurat).

Supaya Moms bisa segera ditangani lebih cepat.

Karena jika tidak ditangani dengan cepat, dikhawatirkan akan berisiko fatal.

Jika kehamilan Moms tak ada masalah, kemudian ketuban pecah tiba-tiba sesuai dengan HPL (Hari Perkiraan Lahir), maka bisa memilih untuk pergi ke puskemas ataupun praktik bidan mandiri.

Baca Juga: Inspirasi Kata-kata Ucapan Selamat Hari Bidan Nasional untuk Menghormati Jasa Para Bidan Indonesia