Melahirkan di Bidan Bisakah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan? Ini Penjelasannya

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 24 Juni 2023 | 17:30 WIB
Melahirkan di bidan dengan BPJS Kesehatan (Nakita/Naura)

Syarat Melahirkan di Bidan

1. Kartu BPJS Kesehatan

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Buku pemeriksaan ibu dan bayi

5. Surat rujukan (bila ada)

6. Tidak memiliki komplikasi kehamilan

Nah, itu tadi adalah syarat dan langkah melahirkan di bidan menggunakan BPJS Kesehatan.

Semoga membantu, Moms!

Baca Juga: Kenali Sejarah Hari Bidan Nasional Serta Cara Memperingatinya