Melahirkan di Bidan Bisakah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan? Ini Penjelasannya

By Diah Puspita Ningrum, Sabtu, 24 Juni 2023 | 17:30 WIB
Melahirkan di bidan dengan BPJS Kesehatan (Nakita/Naura)

Nakita.idMelahirkan di bidan bisakah ditanggung BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya!

Melahirkan di bidan menawarkan sejumlah manfaat yang berharga bagi ibu dan bayi.

Dengan pendekatan yang holistik dan perawatan yang terpersonal, bidan memberikan perhatian yang intensif sejak pra-konsepsi hingga pasca persalinan.

Manfaat Melahirkan di Bidan

Bidan memberikan dukungan emosional, informasi menyeluruh, serta bimbingan yang berfokus pada keluarga.

Selain itu, melahirkan di bidan juga menekankan penggunaan intervensi medis yang tepat, meminimalkan risiko komplikasi, dan mendorong proses alami kelahiran.

Kepedulian yang diberikan oleh bidan membantu mengurangi kecemasan dan meningkatkan kepercayaan diri ibu.

Selain itu, melahirkan di bidan juga berkontribusi pada pengalaman yang lebih intim dan terlibat dengan melibatkan ibu dalam pengambilan keputusan.

Dengan demikian, melahirkan di bidan tidak hanya memberikan perawatan medis yang kompeten.

Tetapi juga memastikan bahwa ibu dan bayi mendapatkan perhatian yang optimal dalam momen yang berharga ini.

Selain bermanfaat bagi ibu dan hamil, melahirkan di bidan juga lebih murah ketimbang fasilitas kesehatan lain.

Kabar baiknya, Moms bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk melahirkan di bidan agar tidak ditarik biaya.

Baca Juga: Diperingati Setiap 24 Juni, Ini Cara Merayakan Hari Bidan Nasional 

Melahirkan di Bidan dengan BPJS Kesehatan

Melansir dari berbagai sumber, begini penjelasan lengkap melahirkan di bidan menggunakan BPJS Kesehatan!

Ibu hamil peserta BPJS kesehatan bisa mendatangi bidan yang termasuk dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Biasanya, Moms sudah melakukan pemeriksaan di bidan tersebut dan dipastikan tidak memiliki komplikasi kehamilan.

Sebagai informasi, bidan hanya bisa membantu persalinan normal.

Tapi, bagi Moms yang kehamilannya berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan, maka biasanya akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

Nah, sedangkan untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Tak perlu lagi Moms memikirkan rujukan ketika dalam keadaan darurat.

Bawa saja langsung ke ruang UGD (Unit Gawat Darurat).

Supaya Moms bisa segera ditangani lebih cepat.

Karena jika tidak ditangani dengan cepat, dikhawatirkan akan berisiko fatal.

Jika kehamilan Moms tak ada masalah, kemudian ketuban pecah tiba-tiba sesuai dengan HPL (Hari Perkiraan Lahir), maka bisa memilih untuk pergi ke puskemas ataupun praktik bidan mandiri.

Baca Juga: Inspirasi Kata-kata Ucapan Selamat Hari Bidan Nasional untuk Menghormati Jasa Para Bidan Indonesia

Syarat Melahirkan di Bidan

1. Kartu BPJS Kesehatan

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Buku pemeriksaan ibu dan bayi

5. Surat rujukan (bila ada)

6. Tidak memiliki komplikasi kehamilan

Nah, itu tadi adalah syarat dan langkah melahirkan di bidan menggunakan BPJS Kesehatan.

Semoga membantu, Moms!

Baca Juga: Kenali Sejarah Hari Bidan Nasional Serta Cara Memperingatinya