Biaya Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru, Cek Yuk!

By Diah Puspita Ningrum, Selasa, 4 Juli 2023 | 14:30 WIB
Daftar iuran BPJS Kesehatan (Nakita.id/Shannon)

Nakita.id - Biaya iuran BPJS Kesehatan adalah salah satu aspek penting dalam jaminan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia.

Sebagai program pemerintah, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan finansial terhadap biaya perawatan dan pengobatan.

Iuran BPJS Kesehatan didasarkan pada prinsip solidaritas, di mana setiap peserta membayar iuran sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka.

Besarannya ditetapkan berdasarkan pendapatan dan kategori peserta.

Dengan membayar iuran secara rutin, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh manfaat layanan kesehatan yang luas, termasuk pemeriksaan medis, rawat inap, obat-obatan, serta tindakan medis yang dibutuhkan.

Meskipun ada kewajiban iuran, BPJS Kesehatan menjadi solusi bagi banyak orang dalam mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

Ketika memiliki BPJS Kesehatan, ada besaran iuran yang harus dipenuhi agar keanggoatan tetap aktif.

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah informasi biaya iuran BPJS kesehatan untuk kelas 1, 2 dan 3.

Yuk simak!

Biaya Iuran BPJS Kesehatan

Iuran per bulan BPJS Kesehatan masih mengacu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp150 ribu per bulan;

Baca Juga: Sunat di Puskesmas Apakah Ditanggung BPJS? Ini Penjelasannya

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp100 ribu per bulan;

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp35 ribu per bulan;

Selain itu, kenali juga jenis BPJS dari kepesertaannya.

1. BPJS PBI

BPJS PBI adalah layanan yang dikhususnya untuk peserta yang menerima bantuan iuran dari pemerintah.

Artinya, biaya iuran setiap bulan dibayarkan oleh pemerintah.

Besaran iuran BPJS Kesehatan PBI adalah Rp42.000 per orang setia bulan.

Kategori ini hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan tidak mampu.

BPJS ini didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Peserta tidak perlu membayar iuran karena dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang mendaftarkan.

2. Non-PBI atau Mandiri

Baca Juga: Melahirkan di Bidan Bisakah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Rujukan? Ini Penjelasannya

Layanan ini adalah untuk pengguna BPJS Kesehatan yang bukan penerima bantuan.

Jadi, peserta harus membayar iuran sendiri setiap bulan agar kepesertaan tetap aktif.

Besaran biaya BPJS non-PBI ini disesuaikan dengan kelasnya.

- Kelas I: Rp150.000 /orang/bulan

- Kelas II: Rp100.000 /orang/bulan

- Kelas III: Rp42.000 /orang/bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 7.000,00 /orang/bulan)

Nah, itu tadi adalah sejumlah informasi mengenai biaya kelas BPJS Kesehatan.

Semoga membantu, Moms!

Baca Juga: Operasi Impaksi Gigi Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Ulasannya