Ketahui Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Lengkap dengan Persyaratan dan Caranya

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 6 Juli 2023 | 13:57 WIB
Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan (Dok. Nakita)

Nakita.id - Berikut biaya perpanjangan STNK 5 tahunan yang harus Dads tahu.

Tak sampai Rp500 ribu, kok!

STNK 5 tahunan adalah istilah untuk membayar pajak tahunan sekaligus memperpanjang STNK kendaraan yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Saat membayar pajak tahunan, Dads hanya perlu membayar pajak kendaraan.

Sedangkan, untuk STNK 5 tahunan merujuk kepada perpanjangan STNK yang disertai dengan pembayaran pajak tahunan dan juga penggantian plat nomor kendaraan.

Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu dan penjara maksimal 2 bulan.

Oleh sebab itu, Dads tidak boleh ketinggalan informasi yang satu ini.

Terlebih, jika Dads barus saja memiliki kendaraan bermotor seperti mobil dan juga motor.

Lantas, informasi apa saja terkait STNK 5 tahunan yang harus Dads ketahui?

Simak penjelasannya.

Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: Biaya Urus SIM dan STNK Hilang dan Persyaratan yang Harus Dibawa