Berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp100.000
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp25.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp60.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000.
Sebelum Moms mengunjungi kantor Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), berikut dokumen yang harus dipersiapkan.
1. STNK asli dan fotokopi
Baca Juga: Telat Bayar Perpanjangan STNK Motor? Ini Cara Pembayaran yang Bisa Dilakukan Beserta Denda
Gojek Lakukan Inisiatif #AmanBersamaGojek, Hadirkan Perjalanan yang Aman dari Pelecehan Seksual
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR