2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP sesuai STNK beserta fotokopinya
4. Formulir permohonan perpanjangan
5. Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir)
6. Surat kuasa jika diwakilkan
Setelah tahu syaratnya, Moms harus tahu caranya juga.
Berikut cara perpanjang STNK 5 tahunan:
- Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Moms. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor Isi formulir perpanjangan STNK
- Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif, kemudian lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
- Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR