Nakita.id - Berikut biaya perpanjangan STNK 5 tahunan yang harus Dads tahu.
Tak sampai Rp500 ribu, kok!
STNK 5 tahunan adalah istilah untuk membayar pajak tahunan sekaligus memperpanjang STNK kendaraan yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Saat membayar pajak tahunan, Dads hanya perlu membayar pajak kendaraan.
Sedangkan, untuk STNK 5 tahunan merujuk kepada perpanjangan STNK yang disertai dengan pembayaran pajak tahunan dan juga penggantian plat nomor kendaraan.
Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu dan penjara maksimal 2 bulan.
Oleh sebab itu, Dads tidak boleh ketinggalan informasi yang satu ini.
Terlebih, jika Dads barus saja memiliki kendaraan bermotor seperti mobil dan juga motor.
Lantas, informasi apa saja terkait STNK 5 tahunan yang harus Dads ketahui?
Simak penjelasannya.
Terkait biaya perpanjang STNK 5 tahunan telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga: Biaya Urus SIM dan STNK Hilang dan Persyaratan yang Harus Dibawa
Berikut ini biaya perpanjangan STNK lima tahunan:
- Perpanjang STNK kendaraan motor roda dua dan 3: Rp100.000
- Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp200.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp25.000
- Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih: Rp50.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3: Rp60.000
- Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih: Rp100.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3: Rp225.000
- Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp375.000.
Sebelum Moms mengunjungi kantor Sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), berikut dokumen yang harus dipersiapkan.
1. STNK asli dan fotokopi
Baca Juga: Telat Bayar Perpanjangan STNK Motor? Ini Cara Pembayaran yang Bisa Dilakukan Beserta Denda
2. BPKB asli dan fotokopi
3. KTP sesuai STNK beserta fotokopinya
4. Formulir permohonan perpanjangan
5. Surat keterangan buka blokir (jika STNK dalam status terblokir)
6. Surat kuasa jika diwakilkan
Setelah tahu syaratnya, Moms harus tahu caranya juga.
Berikut cara perpanjang STNK 5 tahunan:
- Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili Moms. Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor Isi formulir perpanjangan STNK
- Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif, kemudian lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan
- Ambil STNK dan pelat nomor baru di loket TNKB
Cussons Baby Luncurkan Kampanye #BanggaJadiBunda, Dorong Normalisasi Apresiasi Peran Ibu
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR