Bisa Dilakukan di Rumah Saja, Segini Biaya Tes KIR dan Psikotes SIM

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 2 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Biaya tes KIR dan psikotes SIM (Dok. Nakita)

Nakita.id - Salah satu yang harus dipertimbangkan saat membuat SIM baru atau perpanjang SIM adalah biaya tes KIR dan psikotes SIM.

Ya, tidak asal-asalan, Polri mengeluarkan izin mengemudi pada masyarakat melalui tes, salah satunya KIR dan psikotes.

Tes KIR mengacu pada tes kesehatan, sedangkan psikotes untuk kesehatan mental pengendara.

Nah, untuk melakukan beberapa tes tersebut ada biayanya. Simak selengkapnya di sini.

Biaya Tes KIR dan Psikotes SIM

Perlu diketahui, melakukan tes KIR dan psikotes tidak hanya saat membuat SIM baru. Tapi, juga berlaku saat Dads melakukan perpanjangan SIM.

Tenang, sekarang tidak seribet dulu, karena bisa dilakukan di rumah.

Ya, untuk membuat SIM baru hingga perpanjang SIM bisa dilakukan di rumah melalui aplikasi.

Polri memperkenalkan aplikasi untuk mempermudah masyarakat membuat SIM dan perpanjang SIM tanpa pakai jasa calo dengan aplikasi SINAR.

SINAR (SIM Nasional Presisi) adalah aplikasi yang memang dikembangkan Polri guna mempermudah masyarakat, dan SIM baru akan diantar ke rumah masing-masing.

Lalu, berapa biaya tes KIR dan psikotes SIM yang bisa dilakukan di rumah saja?

Untuk tes psikologi sebesar Rp37.500.

Baca Juga: Naik Hingga 3 Kali Lipat! Berikut Ini Rincian Biaya Perpanjangan SIM yang Terbaru