Nakita.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan berkas yang perlu diperpanjang secara rutin.
Namun, apabila Dads hendak memperpanjang SIM, maka harus bersiap merogoh kocek yang lebih dalam.
Pasalnya, kini biaya perpanjangan SIM mengalami kenaika, Dads.
Wah, berapa perubahan harganya, ya?
Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Melansir dari SerambiNews.com, secara aturan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi golongan A atau C paling mahal adalah Rp85 ribu.
Banyak yang berpatokan bahwa biaya perpanjang SIM mengikuti peraturan pemerintah.
Terlihat sangat murah karena menurut aturan pemerintah tersebut, biaya perpanjang SIM A atau C di bawah Rp 100 ribu.
Biaya resmi perpanjang SIM memang berpatokan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Disebutkan bahwa biaya perpanjang SIM A Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Tapi, kenyataannya biaya perpanjang SIM bisa 3 kali lipat baik di Satpas maupun di SIM keliling.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM A dan Syarat yang Harus Dibawa, Jangan Terlewat!
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR