Nakita.id - Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah langkah penting bagi seseorang yang ingin menjadi pengemudi yang sah dan bertanggung jawab.
Di Indonesia, SIM A (Surat Izin Mengemudi Kelas A) adalah jenis SIM yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda empat seperti mobil.
Namun, terkadang situasi memerlukan penggantian SIM A, baik karena kehilangan, rusak, atau perpanjangan.
Perpanjangan SIM A harus dilakukan setelah lima tahu atau ketika masa berlakunaya sudah habis.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasan mengenai biaya perpanjangan SIM A lengkap dengan syarat dan langkahnya.
Yuk simak!
Biaya perpanjangan SIM A tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Tercatat, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.
Selain itu, ada biaya tambahan lain seperti cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.
Jadi, total biaya yang harus dibayarkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp135.000.
Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM C Keliling Lengkap dengan Syarat dan Caranya
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR