Untuk tes KIR sebesar Rp25.000.
Namun, tidak hanya biaya tes KIR dan psikotes SIM saja yang harus disiapkan.
Ada tarif perpanjang SIM yang juga harus dibayar.
Aturan tarif perpanjangan SIM sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di dalam pasal 1 mengatur tentang penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara, tarif resmi perpanjangan SIM C masih sama yakni Rp 75.000.
Untuk perpanjangan SIM A juga tarif resminya masih belum berubah yaitu Rp 80.000.
Dikutip dari digitalkorlantas.id, cara memperpanjang SIM via aplikasi SINAR sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi SINAR di Google Play Store dan lakukan verifikasi data.
2. Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM.
3. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM A dan Syarat yang Harus Dibawa, Jangan Terlewat!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR