Nakita.id - Bagi Moms dan Dads yang ingin membuat SIM C baru setelah Lebaran, bisa cek di sini untuk caranya.
Moms bisa persiapan dengan biaya dan syarat yang harus dipenuhi.
Simak selengkapnya di sini.
SIM C ada tiga golongan sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam aturan itu, golongan SIM C disesuaikan dengan kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM CI untuk motor 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan biaya pembuatan SIM C sudah diatur sedemikian rupa, untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Secara langsung dia juga melarang jajarannya untuk melakukan pungli dalam proses pembuatan SIM.
Arahan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Lantas, berapa biaya pembuatan SIM C terbaru 2023?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
SIM C memiliki biaya penerbitan baku dan berlaku di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Terbaru dan Update Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR