Jangan Dulu Panik, Begini Cara Mengurus Listrik yang Diputus agar Nyala Kembali

By Poetri Hanzani, Jumat, 4 Agustus 2023 | 10:58 WIB
Cara mengurus listrik yang diputus. (Pexels / Daniel Reche)

Cara Mengurus Listrik yang Diputus

Dikutip dari Tribun Solo, jika listrik Moms sudah diputus, sebaiknya jangan bingung.

Karena Moms masih bisa mengaktifkannya kembali.

Berikut ini caranya:

- Pertama, Moms harus mendatangi PLN terdekat dan sampaikan maksud dan tujuan Moms.

- Lalu, petugas akan memberikan arahan dan informasi tentang denda yang dikenakan pada Moms akibat pembayaran telat.

- Ketika aliran sudah diputus maka petugas akan mengecek kembali meteran di rumah Moms.

Sementara itu, denda yang akan dibebankan pada setiap orang berbeda-beda tergantung pada daya listrik yang digunakan.

Selain itu, ada juga denda yang akan dihitung dalam persenan dari jumlah tagihan rekening listrik.

Misalnya saja, jika menggunakan layanan listrik dengan batas daya 6.600 – 14.000 VA, denda yang akan dikenakan ketika telat membayar adalah 3% dari tagihan rekening, dengan nilai minimum Rp 75.000 per bulan.

Oleh karena itu, pastikan membayar tagihan listrik tepat waktu ya Moms.

Semoga informasi di atas bermanfaat!

Baca Juga: Mulai Sekarang Nggak Lagi Boros! Begini Cara Menghemat Tagihan Listrik Mesin Cuci yang Bisa Dicoba