Jangan Dulu Panik, Begini Cara Mengurus Listrik yang Diputus agar Nyala Kembali

By Poetri Hanzani, Jumat, 4 Agustus 2023 | 10:58 WIB
Cara mengurus listrik yang diputus. (Pexels / Daniel Reche)

Nakita.id - Bagaimana cara mengurus listrik yang diputus?

Moms bisa mengetahui cara selengkapnya berikut ini.

Perlu diketahui, pemutusan listrik bisa terjadi kapan saja karena alasan tertentu.

Salah satunya karena bisa saja telat membayar tagihan listrik.

Melansir dari Kompas, regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.

Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.

Instalasi yang dibongkar antara lain alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.

Namun demikian, sebelum petugas PLN melakukan pembongkaran, PLN harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik kepada pelanggan penunggak listrik.

Sementara apabila pelanggan menginginkan listrik disambung kembali, maka pelanggan harus mengajukan pasang baru beserta biaya yang menyertainya.

Selain itu, pelanggan juga diwajibkan membayar biaya pelunasan tagihan sebelumnya yang ditambah dengan denda tunggakan tagihan listrik.

Baca Juga: Cara Mengatasi Tagihan Listrik Belum Keluar, Ternyata Bisa Dicek dengan Langkah Mudah Ini

Cara Mengurus Listrik yang Diputus

Dikutip dari Tribun Solo, jika listrik Moms sudah diputus, sebaiknya jangan bingung.

Karena Moms masih bisa mengaktifkannya kembali.

Berikut ini caranya:

- Pertama, Moms harus mendatangi PLN terdekat dan sampaikan maksud dan tujuan Moms.

- Lalu, petugas akan memberikan arahan dan informasi tentang denda yang dikenakan pada Moms akibat pembayaran telat.

- Ketika aliran sudah diputus maka petugas akan mengecek kembali meteran di rumah Moms.

Sementara itu, denda yang akan dibebankan pada setiap orang berbeda-beda tergantung pada daya listrik yang digunakan.

Selain itu, ada juga denda yang akan dihitung dalam persenan dari jumlah tagihan rekening listrik.

Misalnya saja, jika menggunakan layanan listrik dengan batas daya 6.600 – 14.000 VA, denda yang akan dikenakan ketika telat membayar adalah 3% dari tagihan rekening, dengan nilai minimum Rp 75.000 per bulan.

Oleh karena itu, pastikan membayar tagihan listrik tepat waktu ya Moms.

Semoga informasi di atas bermanfaat!

Baca Juga: Mulai Sekarang Nggak Lagi Boros! Begini Cara Menghemat Tagihan Listrik Mesin Cuci yang Bisa Dicoba