Cara Membayar Tagihan Listrik yang Terlambat Cukup Lewat Online, Cek di Sini!

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 4 Agustus 2023 | 13:00 WIB
Cara membayar tagihan listrik terlambat (Freepik)

5. Selanjutnya akan muncul detail tagihan, kemudian ketuk “LANJUTKAN PEMBAYARAN”.

6. Setelah muncul halaman pembayaran, pelanggan dapat memilih metode pembayaran dengan mengetuk opsi “GANTI METODE PEMBAYARAN”.

7. Ada beragam metode pembayaran yang tersedia dan bisa dipilih pelanggan mulai dari virtual account, kartu debit instan, dompet digital serta kartu kredit.

8. Apabila telah memilih metode pembayaran, ketuk “BAYAR”.

9. Kemudian akan ditampilkan tampil Batas Waktu Pembayaran, selesaikan pembayaran.

10. Apabila telah dibayar, ketuk “LIHAT TRANSAKSI SAYA”, untuk melihat riwayat transaksi.

11. Pelanggan juga akan mendapatkan notifikasi jika transaksi telah berhasil.

Denda Telat Pembayaran Tagihan Listrik

Berikut perhitungan denda telat bayar tagihan listrik yang berlaku:

- Batas daya 450 VA sebesar Rp 3.000 per bulan

- Batas daya 900 VA sebesar Rp 3.000 per bulan

- Batas daya 1.300 VA sebesar Rp 5.000 per bulan

Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Apakah Telat Bayar Tagihan Listrik Langsung Diputus PLN? Simak Penjelasannya