KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Sudah Cair, Ini Aturan Penggunaannya

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Sabtu, 12 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Bantuan KJP Tahap 1 tahun 2023 sudah cair (Freepik)

Nakita.id - KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sudah cair pada bulan Agustus ini.

Rencananya, penyalurannya akan dilakukan secara bertahap mulai 9 Agustus 2023.

Tentu ini jadi hal yang ditunggu para siswa di DKI Jakarta.

Dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (11/8/2023) menyampaikan informasi terkait pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023 bulan Agustus.

Jumlah penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik.

Siswa yang sudah dinyatakan jadi penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 akan mendapatkan dana dengan nomimal berbeda-beda.

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.

Sedangkan sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Aturan penggunaan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2023

Selain itu, untuk memastikan ketepatan penggunaan dana KJP Plus, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan penerimanya:

1. Pembelanjaan non-tunai (cashless)

Baca Juga: Aturan Baru Penarikan Dana KPJ Plus Tahap 1 2023 Bagi Siswa Sekolah