Biaya Bayar Denda Pajak Kendaraan, Ternyata Bisa Gratis Asal Memenuhi Syarat Ini

By Aullia Rachma Puteri, Kamis, 17 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Biaya bayar denda pajak kendaraan (Dok. Nakita)

Nakita.id - Berikut perhitungan biaya bayar pajak kendaraan.

Sebagaimana diketahui, pajak kendaraan terdiri dari motor dan mobil.

Saat Dads telat bayar pajak kendaraan, hitungan antara motor dan mobil berbeda.

Nah, simak selengkapnya di sini.

Biaya Bayar Denda Pajak Kendaraan

1. Motor

Adapun hitungan denda pajak motor mengacu pada perhitungan di bawah ini.

- Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan adal

- Denda keterlambatan 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

Baca Juga: Cara Cek Biaya Pajak Motor Online, Bisa dengan 3 Cara Mudah Ini