Untuk memulai perhitungan, Dads perlu mengecek berapa lama tidak membayar pajak mobil.
Jika sudah, Dads harus mulai memperhitungkan denda yang wajib dibayarkan sejak awal.
Denda telat bayar pajak mobil dihitung dari jumlah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Denda pajak mobil sebesar 25 persen dan ini berlaku untuk satu tahun.
Jika Dads hanya tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, tinggal membaginya dengan jumlah bulan.
Berikut rumus menghitung denda pajak:
- Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan = PKB x 25 persen
- Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 4 bulan = PKB x 25 persen x 4/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 5 bulan = PKB x 25 persen x 5/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: Segini Rincian Biaya Ganti Plat Motor Lengkap dengan Syarat dan Caranya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR