Nakita.id - Berikut perhitungan biaya bayar pajak kendaraan.
Sebagaimana diketahui, pajak kendaraan terdiri dari motor dan mobil.
Saat Dads telat bayar pajak kendaraan, hitungan antara motor dan mobil berbeda.
Nah, simak selengkapnya di sini.
Adapun hitungan denda pajak motor mengacu pada perhitungan di bawah ini.
- Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan adal
- Denda keterlambatan 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: Cara Cek Biaya Pajak Motor Online, Bisa dengan 3 Cara Mudah Ini
- Denda keterlambatan 3 tahun lebih = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Catatan:ah PKB X 25%
- PKB = Pajak Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Besaran SWDKLLJ bagi motor sebesar Rp 32.000.
Jika masih bingung, Dads bisa lihat contoh kasus berikut ini.
Misalnya pajak motor yang Dads miliki sebesar Rp 327.000 dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama 2 bulan.
Maka perhitungan dendanya sebagai berikut:
Rp 327.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000 = Rp 45.625
Jadi, total denda pajak motor yang harus dibayarkan sebesar Rp 45.625.
Saat ini, Dads sudah bisa membayar denda secara online sehingga tak perlu repot antri-antri.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023 di Samsat Seluruh Indonesia
Untuk memulai perhitungan, Dads perlu mengecek berapa lama tidak membayar pajak mobil.
Jika sudah, Dads harus mulai memperhitungkan denda yang wajib dibayarkan sejak awal.
Denda telat bayar pajak mobil dihitung dari jumlah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Denda pajak mobil sebesar 25 persen dan ini berlaku untuk satu tahun.
Jika Dads hanya tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, tinggal membaginya dengan jumlah bulan.
Berikut rumus menghitung denda pajak:
- Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan = PKB x 25 persen
- Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 4 bulan = PKB x 25 persen x 4/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 5 bulan = PKB x 25 persen x 5/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: Segini Rincian Biaya Ganti Plat Motor Lengkap dengan Syarat dan Caranya
- Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun = 2x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Contohnya, PKB mobil Dads adalah Rp3.000.000 kemudian Dads telat lebih dari dua bulan membayar pajak. Berarti perhitungannya Rp3.000.000 x 25 persen x 2/12 denda SWDKLLJ (maksimal) sebesar Rp100.000.
Hasil perhitungan di atas berarti denda Dads Rp134.500. Namun, bukan berarti Dads hanya perlu membayar Rp134.500, perlu ditambahkan juga dengan besaran PKB.
Jadi, jumlah denda bayar pajak kendaraan adalah sebesar Rp3.134.500. Walaupun kewajiban membayar pajak mobil merupakan tugas dari setiap pemilik mobil, pihak kepolisian berusaha untuk memberikan bantuan dengan mengirimkan surat peringatan.
Ketika batas pembayaran sudah lewat, setiap satu bulan sekali, pihak kepolisian akan mengirimkan surat peringatan ke alamat yang tertera di STNK mobil.
Jika STNK Dads sudah mati atau jatuh tempo, Dads perlu kembali mengaktifkan STNK dengan mengikuti prosedur perpanjangan STNK yang sudah ditentukan.
STNK yang sudah mati juga menandakan Dads telah melewati batas dan akan dikenakan denda pajak saat membayar perpanjangannya.
Biaya perpanjang STNK di kisaran harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung bagaimana prosedur yang diberlakukan.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Sudah Bisa Tanpa STNK, KTP, dan BPKP, Dijamin Mudah dan Murah Meski Tanpa Calo
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR