4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu
Harga rumah subsidi: Rp 181.000.000
5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan
Harga rumah subsidi: Rp 234.000.000
Sebagai informasi, pemerintah juga memberikan diskon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 11% bagi pembelian rumah subsidi.
Diskon PPN juga diberikan bersamaan dengan pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera.
Melalui PMK 60/PMK/010/2023, setiap rumah subsidi mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau berkisar antara Rp 16 juta sampai Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.
Itu tadi rincian lengkap untuk biaya KPR rumah subsidi tahun 2023, ya.
Syarat Mendapatkan KPR Rumah Subsidi
Pemerintah menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas diskon PPN.
Terdapat lima syarat agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah subsidi, diantaranya:
- Luas bangunan antara 21-36 meter persegi
- Luas tanah antara 60-200 meter persegi
- Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK
Baca Juga: Tidak Hanya Bayar DP Saja! Segini Biaya KPR Subsidi 2023 yang Sekarang Harus Dibayarkan