Moms dan Dads Wajib Tahu, Berikut Rincian Biaya KPR Rumah Subsidi 2023, Terbaru!

By Shannon Leonette, Senin, 28 Agustus 2023 | 08:28 WIB
Moms dan Dads harus tahu berapa biaya KPR rumah subsidi tahun 2023. Simak rincian selengkapnya berikut ini. (Freepik / jcomp)

Nakita.id - Berapa besaran biaya KPR rumah subsidi 2023 terbaru?

Mengutip Kompas (28/6/2023), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan harga rumah bersubsidi 2023-2024.

Daftar harga rumah subsidi itu tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Sebagai informasi, harga yang tertera adalah harga jual termahal yang diberikan melalui pembelian skema KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Berikut rincian biaya KPR rumah subsidi 2023 terbaru.

Rincian Biaya KPR Rumah Subsidi 2023

1. Jawa dan Sumatera

Harga rumah subsidi: Rp 162.000.000

*) Harga tidak berlaku untuk wilayah Jabodetabek, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai.

2. Kalimantan

Harga rumah subsidi: Rp 177.000.000

*) Harga tidak berlaku untuk wilayah Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu.

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau

Harga rumah subsidi: Rp 168.000.000

*) Harga tersebut tidak berlaku untuk rumah subsidi yang berlokasi di Kepulauan Anambas

Baca Juga: Berapa Biaya Penalti Melunasi Cicilan KPR Rumah? Cek di Sini!

4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu

Harga rumah subsidi: Rp 181.000.000

5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan

Harga rumah subsidi: Rp 234.000.000

Sebagai informasi, pemerintah juga memberikan diskon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 11% bagi pembelian rumah subsidi.

Diskon PPN juga diberikan bersamaan dengan pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera.

Melalui PMK 60/PMK/010/2023, setiap rumah subsidi mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau berkisar antara Rp 16 juta sampai Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.

Itu tadi rincian lengkap untuk biaya KPR rumah subsidi tahun 2023, ya.

Syarat Mendapatkan KPR Rumah Subsidi

Pemerintah menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas diskon PPN.

Terdapat lima syarat agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah subsidi, diantaranya:

- Luas bangunan antara 21-36 meter persegi

- Luas tanah antara 60-200 meter persegi

- Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK

Baca Juga: Tidak Hanya Bayar DP Saja! Segini Biaya KPR Subsidi 2023 yang Sekarang Harus Dibayarkan

- Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki

- Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera

Sebagai informasi, KPR rumah subsidi hanya bisa dibeli satu unit untuk satu keluarga.

Fasilitas tersebut bisa diberikan kepada suami istri yang telah memanfaatkan fasilitas sebelum pernikahan.

Namun, mereka yang belum kawin dan masih berusia di bawah 18 tahun tidak bisa mendapat fasilitas tersebut.

Semoga artikel diatas bermanfaat ya, Moms dan Dads.

Moms dan Dads bisa kembali ke halaman 1 untuk melihat besaran biaya KPR rumah subsidi tahun 2023.

Baca Juga: Keuntungan dan Kekurangan KPR Rumah Pakai Bank BTN vs Bank Lain