Bagaimana Tata Cara dan Syarat Periksa Gratis di Rumah Sakit?

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 28 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Tata Cara dan Syarat Periksa Gratis di Rumah Sakit (Nakita.id/Naura)

Agar mendapatkan pelayanan gratis, bawalah KTP dan juga BPJS/JKN-KIS ketika datang ke Faskes I. 

2. Datangi Petugas Faskes

Sesampainya di rumah sakit, datangi petugas atau tempat yang memang khusus menangani pasien dengan BPJS/JKN-KIS.

Moms bisa segera melakukan pendaftaran rawat jalan dengan menyerahkan dokumen yang sudah disebutkan di atas.

3. Menunggu untuk Diperiksa

Setelah melakukan pendaftaran, Moms tinggal menunggu giliran untuk diperiksa.

Apabila diperlukan pemeriksaan dengan dokter spesialis, maka Moms akan diberikan surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit rujukan.

Dalam kondisi darurat, BPJS/KIS bisa langsung digunakan untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit tanpa surat rujukan.

Tetapi, Moms diharuskan untuk melakukan pemeriksaan di Faskes 1 terlebih dahulu jika kondisi tidak dalam keadaan darurat.

Cara menggunakan BPJS/JKN-KIS. di masing-masing rumah sakit bisa saja berbeda.

Sebaiknya Moms tanyakan terlebih dahulu ke pusat informasi rumah sakit apabila hendak berobat menggunakan BPJS/JKN-KIS.

Meskipun terlihat sama, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar.

Perbedaan ini terlihat dalam iuran KIS ditanggung oleh pemerintah, sementara BPJS Kesehatan harus dibayar sendiri oleh para pesertanya.

Baca Juga: Bisakah BPJS Meng-cover Persalinan ERACS di Rumah Sakit? Catat juga Persyaratannya