Bagaimana Tata Cara dan Syarat Periksa Gratis di Rumah Sakit?

By Aullia Rachma Puteri, Senin, 28 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Tata Cara dan Syarat Periksa Gratis di Rumah Sakit (Nakita.id/Naura)

Dalam berobat KIS bisa dipakai di klinik, puskesmas, dokter umum, atau rumah sakit, sedangkan BPJS Kesehatan bisa digunakan di faskes yang bekerjasama dengan pihak BPJS. 

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit untuk meng-cover biaya perawatan peserta BPJS.

Moms dapat mengecek daftar rumah sakit yang yang menerima rujukan atau faskes tingkat dua. Berikut adalah cara mudah untuk melihat apakah rumah sakit merupakan rujukan BPJS atau bukan.

Cara Cek RS Rujukan Lewat Website BPJS Kesehatan

1. Buka laman https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/

2. Pilih 'Fasilitas Kesehatan'.

3. Pilih 'Rumah Sakit' di kolom pertama.

4. Pilih provinsi tempat tinggal.

5. Tuliskan nama kota atau kabupaten.

6. Klik 'Cari Faskes'.

7. Moms bisa mencari RS rujukan dengan menggunakan zoom in dan zoom out.

8. Dapatkan nama rumah sakit serta alamat lengkapnya.

Baca Juga: Ini Tata Cara Meminjam Ambulans di Rumah Sakit, Gratis atau Bayar?