Untuk denda oaling banyak adalah Rp1.000.000.
2. Tidak Membawa atau Tidak Menunjukkan SIM
Pengendara sepeda motor yang memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkannya dikenai pasal berbeda.
Yakni mendapatkan hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
3. Tidak Memasang Plat Nomor
Pelanggaran ini dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Dan denda paling banyak Rp500.000.
4. Tidak Ada Kelengkapan Kendaraan
Setiap pengendara wajib memenuhi persyaratan teknik laik jalan.
Kelengkapan seperti spion, lampu, rem, klakson dan knalpot harus sesuai standar..
Tidak ada kelengkapan kendaraan bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan dengan denda maksimal Rp250.000.
Baca Juga: Biaya Tilang Sepeda Motor Sesuai dengan Pelanggaran yang Dilakukan, Cek di Sini!