Biaya Tilang Motor, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayarkan Sesuai Jenis Pelanggarannya

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 20 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Biaya tilang motor (Freepik)

Nakita.id - Berapa biaya tilang motor atau denda tilang motor yang harus dibayarkan? Ini penjelasan menurut pelanggarannya.

Denda tilang motor adalah sanksi yang dikenakan oleh aparat kepolisian atau petugas keamanan terkait pelanggaran lalu lintas.

Tilang motor seperti namanya adalah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Denda tilang bertujuan untuk menghukum pelanggar lalu lintas, memberikan efek jera, dan mendorong ketaatan terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Biaya tilang motor biasa bervariasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.

Melansir dari laman Kompas, jumlah biaya tilang ini sudah diatur dalam undang-undang.

Nominalnya tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran tersebut mengacu pada nominal paling tinggi.

Biasanya, pelanggar akan dikenakan denda yang lebih ringan.

Biaya atau Denda Tilang Sepeda Motor

1. Tidak Punya SIM

Pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM bisa dipidana kurungan paling lama 4 bulan.

Baca Juga: Melanggar Aturan Lalu Lintas? Ini Rincian Biaya Tilang Elektronik

Untuk denda oaling banyak adalah Rp1.000.000.

2. Tidak Membawa atau Tidak Menunjukkan SIM

Pengendara sepeda motor yang memiliki SIM tapi tidak bisa menunjukkannya dikenai pasal berbeda.

Yakni mendapatkan hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

3. Tidak Memasang Plat Nomor

Pelanggaran ini dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Dan denda paling banyak Rp500.000.

4. Tidak Ada Kelengkapan Kendaraan

Setiap pengendara wajib memenuhi persyaratan teknik laik jalan.

Kelengkapan seperti spion, lampu, rem, klakson dan knalpot harus sesuai standar..

Tidak ada kelengkapan kendaraan bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan dengan denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Biaya Tilang Sepeda Motor Sesuai dengan Pelanggaran yang Dilakukan, Cek di Sini!

5. Menerabas Lampu Merah

Pelanggaran ini bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan.

Atau denda paling banyak Rp500.000.

6. Melanggar Batas Kecepatan

Pengendara yang melanggar batas kecepatan tinggi atau rendah bisa dipidaha 2 bulan kurungan.

Atau dikenakan denda paling banyak Rp500.000.

7. Tidak Ada STNK

Pengemudi yang tidak bisa menunjukkan STNK didenda kurungan paling lama 2 bulan.

Atau denda paling banyak Rp500.000.

Nah, itu tadi adalah beberapa biaya tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Beringas Tantang Polisi Saat Tak Terima Ditilang, Kronologi dan Identitas Pengemudi Agya yang Cekik Polisi Akhirnya Terungkap