Biaya Tilang Motor, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayarkan Sesuai Jenis Pelanggarannya

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 20 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Biaya tilang motor (Freepik)

5. Menerabas Lampu Merah

Pelanggaran ini bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan.

Atau denda paling banyak Rp500.000.

6. Melanggar Batas Kecepatan

Pengendara yang melanggar batas kecepatan tinggi atau rendah bisa dipidaha 2 bulan kurungan.

Atau dikenakan denda paling banyak Rp500.000.

7. Tidak Ada STNK

Pengemudi yang tidak bisa menunjukkan STNK didenda kurungan paling lama 2 bulan.

Atau denda paling banyak Rp500.000.

Nah, itu tadi adalah beberapa biaya tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Beringas Tantang Polisi Saat Tak Terima Ditilang, Kronologi dan Identitas Pengemudi Agya yang Cekik Polisi Akhirnya Terungkap