Motor dan Mobil Beda, Ini Cara Menghitung Biaya Tunggakan Pajak Kendaraan

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 30 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Menghitung tunggakan pajak kendaraan (Freepik)

Yakni Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Republik Indonesia dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

BIaya denda Pajak Kendaraan Bermotor lebih dari 2 hari - 1 bulan adalah 25% dari total nilai pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32 ribu.

1. Motor

Adapun hitungan denda pajak motor mengacu pada perhitungan di bawah ini.

- Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan adal

- Denda keterlambatan 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

Baca Juga: Biaya Mengganti Freon AC, Mulai dari Isi Ulang hingga Tambah Freon