Motor dan Mobil Beda, Ini Cara Menghitung Biaya Tunggakan Pajak Kendaraan

By Diah Puspita Ningrum, Senin, 30 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Menghitung tunggakan pajak kendaraan (Freepik)

- Denda keterlambatan 3 tahun lebih = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

Catatan: PKB X 25%

- PKB = Pajak Kendaraan Bermotor

- SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Besaran SWDKLLJ bagi motor sebesar Rp 32.000.

2. Mobil

- Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan = PKB x 25 persen

- Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 4 bulan = PKB x 25 persen x 4/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 5 bulan = PKB x 25 persen x 5/12 + denda SWDKLLJ

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Berikut Rincian Biaya Berobat ke Posyandu

- Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 2 tahun = 2x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

- Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ