Ulasan Biaya Mengurus STNK Hilang, Lengkap dengan Persyaratan dan Prosedur

By Kirana Riyantika, Rabu, 22 November 2023 | 10:30 WIB
Surat tanda nomor kendaraan (STNK) (Nakita/Kirana)

Nakita.id - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dokumen yang harus di bawa ke mana pun Moms membawa kendaraan.

Sebab, STNK merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Bahkan, bagi yang tidak membawa STNK dalam berkendara bisa dikenai sanksi administratif oleh pihak berwenang.

Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan adalah biaya mengurus STNK hilang.

Jika Moms kehilangan STNK, maka simak ulasan berikut untuk mengetahui besaran dana yang perlu disiapkan.

Biaya mengurus STNK yang hilang atau rusak terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Rinciannya sebagai berikut.

Biaya Mengurus STNK Hilang

1. Kendaraan roda 2 atau 3

- Biaya penerbitan STBK: Rp100.000

- Biaya pengesahan STNK: Rp25.000

2. Kendaraan roda 4 atau lebih

- Biaya penerbitan STBK: Rp200.000

- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000

 Baca Juga: Biaya Administrasi Pinjaman Bank BRI, Mulai dari KUR hingga Pinjaman Karyawan